Dalam dinamika kepatuhan perpajakan perusahaan, perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan petugas pemeriksa pajak adalah hal yang kerap terjadi. Ketika proses pemeriksaan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan nilai nominal yang fantastis, perusahaan memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan hukum.
Perjalanan Sengketa: Dari KPP hingga Meja Hijau
Prosedur formal penyelesaian sengketa perpajakan terbagi ke dalam beberapa etape berjenjang:
- Tahap Keberatan: Diajukan ke Kantor Wilayah DJP dalam waktu 3 bulan sejak SKPKB diterbitkan.
- Tahap Banding: Jika Surat Keputusan Keberatan menolak permohonan Anda, upaya hukum banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak dalam kurun waktu 3 bulan.
- Tahap Gugatan: Upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan tata usaha perpajakan lainnya diajukan dalam waktu 14 s.d. 30 hari.
Kualifikasi Kuasa Hukum yang Sah di Mata Hukum
Perlu diketahui bahwa tidak semua konsultan pajak atau akuntan dapat beracara di ruang sidang Pengadilan Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pendamping sidang wajib memiliki Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak.
🛡️ Komitmen Kami dalam Pembelaan Hak Wajib Pajak:
Managing Partner Akuntan Indonesia .ID berstatus resmi sebagai Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang siap merancang strategi pembelaan, menyusun memori banding, memeriksa bukti kontra, dan mendampingi proses persidangan secara terukur dan penuh dedikasi.